SEJARAH SINGKAT DANA PENSIUN BANK SUMSEL BABEL

|| SEJARAH SINGKAT

Dana pensiun ini menjalankan kegiatan dengan nama Dana Pensiun Bank Pembangungan Daerah Sumatera Selan dan Bangka Belitung selanjutnya disebut Dana Pensiun Bank Sumsel Babel dan berkedudukan di Palembang.

Kantor Cabang dan atau perawakilan Dana Pensiun dapat didirikan di tempat lain oleh Pengurus dengan persetujuan Pendiri, tanpa mengurangi perizinan untuk itu dari instansi yang berwenang.

Dana Pensiun ini merupakan kelanjutan dari Yayasan program pensiun berdasarkan SK Gubernur KDH TKI Sumatera Selatan No. 13 tahun 1987 dan SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan No.038/Um/Kep/87 tanggal 13 Oktober 1987 yang dikelola oleh Yayasan Dana Pensiun dan Sokongan untuk anggota Direksi dan Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 31 Maret 1967 Notaris Aminus, SH yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pendiri No.038/Dir/Kep/1993 tanggal 10 April 1993 dan telah mendapat pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan Nomor Kep.226/KM.17/1994 tanggal 5 Agustus 1994.

Peraturan Dana Pensiun telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan Pendiri :

  1. 06/Dir/Kep/2000 tanggal 13 Januari 2000 disahkan oleh Nenteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.435/KM.17/2000 tanggal 29 Desember 2000.
  2. 059/Dir/Kep/2002 tanggal 21 Mei 2002 disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.274/KN.6/2002 tanggal 08 November 2002.
  3. 048/Dir/Kep/2004 tanggal 11 Oktober 2004 disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.037/Kf4.5/2005 tanggal 17 Januari 2005.
  4. 089/Dir/Kep/2006 tanggal 07 November 2006 disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.202/KL.10/2007 tanggal 11 Oktober 2007.
  5. 44/Dir/Kep/2008 tanggal 05 Juni 2008 disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.179/KM.10/2008 tanggal 27 Agustus 2008.
  6. 095A/Dir/Kep/2010 tanggal 30 November 2010 disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.272/KN.10/2011 tanggal 16 Plaret 2011.
  7. 85/Dir/Kep/2012 tanggal 09 Juli 2012 disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.592/KM.10/2012 tanggal 19 Oktober 2012.
  8. 195/Dor/Kep/2016 tanggal 03 November 2016 disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan berdasarkan Keputusan No. Kep.-6/NB.1/2017 tanggal 24 Januari 2017.
  9. 53.1/Dir/Kep/2018 tanggal 26 maret 2018 disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.-41/NB.1/2018 tanggal 6 Juni 2018.
  10. 181/Dir/Kep/2020 tanggal 31 Agustus 2020 disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan berdasarkan Keputusan No.Kep.-413/NB.11/2020 tanggal 7 Desember 2020.

 

Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta Purna Bakti dan pihak yang berhak.