|| VISI

MENJADI DANA PENSIUN YANG SEHAT DAN MANDIRI

|| MISI

  1. Menyelenggarakan sistem kepesertaan program pensiun secara tertib dan akurat.
  2. Menyelenggarakan pembayaran manfaat pensiun secara tertib dan tepat waktu. 
  3. Mengelola kekayaan Dana Pensiun sesuai Arahan Investasi Pendiri dan memberikan hasil yang maksimal.

|| RUMUS PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN

Manfaat Pensiun Normal (MPN):
2,5% x MK x PhDP, maksimum 80% PhDP

Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD):
NS x 2,5% x MK x PhDP, maksimum 80% PhDP

Pensiun Ditunda (PD):
NS x 2,5% x MK x PhDP, MK dihitung sampai berhenti kerja.

Manfaat Pensiun Cacat (MPC):
2,5% x MK x PhDP, maksimum 80% PhDP, MK dihitung sampai usia pensiun normal.

Keterangan: 

  • MK = Masa Kerja
  • PhDP = 55% x Personal Grade
  • NS = Nilai Sekarang