PENSIUN PESERTA AKTIF MENINGGAL

|| PENJELASAN PENSIUN PESERTA AKTIF MENINGGAL

Janda Atau Duda

Istri atau Suami yang sah dari peserta atau pensiunanan yang meninggal dunia yang telah terdaftar pada Dana Pensiun

sebelum peserta berhenti bekerja atau pensiun atau meninggal dunia

Pembayaran Manfaat Pensiun hanya dilakukan oleh Dana Pensiun  berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Peserta  atau  Pihak  Yang Berhak. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembayaran Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Pemberhentian Bagi Peserta Aktif Yang Meninggal Dunia Dari Pemberi Kerja
  2. Copy KTP Janda Atau Duda
  3. Copy Surat Nikah
  4. Copy Kartu Keluarga 
  5. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Pejabat Yang Berwenang
  6. Surat Kematian Dari Pejabat Yang Berwenang 
  7. Copy NPWP Janda Atau Duda
  8. Mengisi Form Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun
  9. Materai

Formulir Pengkinian Data Pensiun

Formulir Permintaan Bayar 20%

Formulir Surat Kuasa Revisi September 2023

Estimasi Perhitungan Manfaat Pensiun Peserta Aktif Meninggal

Estimasi Perhitungan Manfaat Pensiun Peserta Aktif Meninggal