PENSIUN PESERTA AKTIF MENINGGAL
|| PENJELASAN PENSIUN PESERTA AKTIF MENINGGAL
Janda Atau Duda
Istri atau Suami yang sah dari peserta atau pensiunanan yang meninggal dunia yang telah terdaftar pada Dana Pensiun
sebelum peserta berhenti bekerja atau pensiun atau meninggal dunia
Pembayaran Manfaat Pensiun hanya dilakukan oleh Dana Pensiun berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Peserta atau Pihak Yang Berhak. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembayaran Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:
Formulir Pengkinian Data Pensiun
Formulir Permintaan Bayar 20%
Formulir Surat Kuasa Revisi September 2023
Copyright © 2024 | www.dapenbsb.com