PENSIUN DITUNDA
|| PENJELASAN PENSIUN DITUNDA
Pensiun Ditunda
Hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda
pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
Besarnya manfaat Ditunda dihitung dengan menggunakan rumus
MPD = Nilai Sekarang X Faktor Penghargaan X Masa kerja X Penghasilan Dasar Pensiun Bulan Terakhir
Pembayaran Manfaat Pensiun hanya dilakukan oleh Dana Pensiun berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Peserta atau Pihak Yang Berhak. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembayaran Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:
Formulir Pengkinian Data Pensiun
Formulir Permintaan Bayar 20%
Formulir Surat Kuasa Revisi September 2023
Copyright © 2024 | www.dapenbsb.com