PENSIUN DITUNDA

|| PENJELASAN PENSIUN DITUNDA

Pensiun Ditunda

Hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda

pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.

Besarnya manfaat Ditunda dihitung dengan menggunakan rumus

MPD = Nilai Sekarang X Faktor Penghargaan X Masa kerja X Penghasilan Dasar Pensiun Bulan Terakhir

Pembayaran Manfaat Pensiun hanya dilakukan oleh Dana Pensiun  berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Peserta  atau  Pihak  Yang Berhak. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembayaran Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Dari Pemberi Kerja
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Copy NPWP
  5. Copy Buku Rekening Bank Atas Nama Yang Bersangkutan. 
  6. Mengisi Form Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun
  7. Materai

Formulir Pengkinian Data Pensiun

Formulir Permintaan Bayar 20%

Formulir Surat Kuasa Revisi September 2023