PENSIUN NORMAL
|| PENJELASAN PENSIUN NORMAL
Pensiunan Normal
Peserta yang telah menerima pembayaran manfaat pensiun secara berkala tiap bulan sesuai peraturan Dana Pensiun.
Besarnya manfaat pensiun normal dihitung dengan menggunakan rumus
MPN = Faktor Penghargaan X Masa kerja X Penghasilan Dasar Pensiun Bulan Terakhir
Pembayaran Manfaat Pensiun hanya dilakukan oleh Dana Pensiun berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Peserta atau Pihak Yang Berhak. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembayaran Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:
Formulir Pengkinian Data Pensiun
Formulir Permintaan Bayar 20%
Formulir Surat Kuasa Revisi September 2023
Copyright © 2024 | www.dapenbsb.com