SEJARAH SINGKAT DANA PENSIUN BANK SUMSEL BABEL
|| SEJARAH SINGKAT
Dana pensiun ini menjalankan kegiatan dengan nama Dana Pensiun Bank Pembangungan Daerah Sumatera Selan dan Bangka Belitung selanjutnya disebut Dana Pensiun Bank Sumsel Babel dan berkedudukan di Palembang.
Kantor Cabang dan atau perawakilan Dana Pensiun dapat didirikan di tempat lain oleh Pengurus dengan persetujuan Pendiri, tanpa mengurangi perizinan untuk itu dari instansi yang berwenang.
Dana Pensiun ini merupakan kelanjutan dari Yayasan program pensiun berdasarkan SK Gubernur KDH TKI Sumatera Selatan No. 13 tahun 1987 dan SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan No.038/Um/Kep/87 tanggal 13 Oktober 1987 yang dikelola oleh Yayasan Dana Pensiun dan Sokongan untuk anggota Direksi dan Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 31 Maret 1967 Notaris Aminus, SH yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pendiri No.038/Dir/Kep/1993 tanggal 10 April 1993 dan telah mendapat pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan Nomor Kep.226/KM.17/1994 tanggal 5 Agustus 1994.
Peraturan Dana Pensiun telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan Pendiri :
Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta Purna Bakti dan pihak yang berhak.
Copyright © 2024 | www.dapenbsb.com